Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Deli SerdangTerbaru

Polsek Percut Seituan Mengamankan Pencuri Keramik ,Dari Salah Satu Cafe

87
×

Polsek Percut Seituan Mengamankan Pencuri Keramik ,Dari Salah Satu Cafe

Sebarkan artikel ini

MEDAN,PERCUT, Relasiublik.com–Pencuri Keramik ini berinisial JA alias Black Uban (23) warga Jl.Perhubungan gg.Merpati ,Tanah Garapan ,D.Serdang diamankan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dari Sebuah Cafe ,ketika sedang bersantai.

Dalam penangkapan tersebut, Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas berupa tembakan di kedua kaki pelaku.”Pelaku di tembak karena mencoba melawan petugas pada saat diamankan”, ucap Kompol Muhammad Agustiawan di dampingi kanit Reskrim Iptu Doni Simatupang, (22/10/2021).

Terungkapnya aksi kejahatan ini ,berawal pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib. Aksi Pencurian ini diketahui oleh salah satu warga disekitar lokasi,sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pemiliknya /korbannya dan pemilik melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.

Pemilik keramik adalah  Rena Fetrycia (41) warga Jalan Persatuan III Dusun XVI Desa Sampali, Percut Seituan ,D.Sersang ,Medan dan Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.D.Serdang,Sumut.

Atas laporan korban, polisi pun lalu melakukan penyidikan dan akhirnya personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus Pelaku JA alias  Black Uban, dari salah satu cafe di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan,D.Serdang ,Sumut.

Kepada Polisi, Black Uban (tersangka) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dua temannya berinisial N dan P yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain JA alias Black Uban Polisi turut meringkus Burhanudin alias Ucok (40) dan Tarmiji alias Miji (27) yang berperan sebagai penadah barang curian dan turut menyita sejumlah barang bukti berupa  42 kota keramik merek Gemilang, satu unit becak barang tanpa plat, sebilah sangkur, satu kunci letter T, satu potong celana panjang, sepasang sepatu dan satu tas pinggang.

Menurut Kapolsek ,J A alias Black Uban sudah 7 (tujuh )kali melakukan kejahatan diwilayah hukum Polsek Percut Seituan.

“Pelaku J A atau Black Uban ,Sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Ada 7 laporan polisi (LP) terhadap pelaku ini yang masuk ke pihak kita. Dia juga resedivis yang sudah empat kali masuk penjara pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019,”  Kata Kapolsek. (Ronald Sihombing)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *