Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanRagusta/ LapasTerbaru

Puskesmas Helvetia Periksa Dan Pastikan Kesehatan (WBP) Rutan Kelas I Tg Gusta Medan

910
×

Puskesmas Helvetia Periksa Dan Pastikan Kesehatan (WBP) Rutan Kelas I Tg Gusta Medan

Sebarkan artikel ini

Foto Ist.

 

Medan //Relasipublik.com – Fasilitas Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Faskesyanmas) Puskesmas Helvetia melakukan pemeriksaan kesehatan ini kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tg gusta Medan.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap 61 orang lanjut usia tersebut berupa, cek tekanan darah, cek kolesterol, cek asam urat, cek gula darah, konsultasi keluhan kesehatan dan pemberian therapy.Ke 61 orang Warga Binaan Lansia tersebut berasal dari masing-masing Paviliun.

Giat tersebut dilaksanakan di halaman depan Klinik Rutan, Tim Medis Klinik Rutan Kelas I Medan, bersama dengan Tim Puskesmas Helvetia, pada Rabu (6/12/2023).

Sebelum pemeriksaan kesehatan dilakukan Warga Binaan Lansia tersebut terlebih dahulu diajak untuk  melakukan Olahraga ringan seperti senam, hal ini untuk menjaga kebugaran tubuh para warga binaan.

Selain itu ada juga penyuluhan kesehatan berupa penyuluhan tentang  pola hidup sehat dan bersih, apa itu penyakit tidak menular, apa itu Hypertensi (Darah tinggi)  serta sesi tanya jawab dengan dr. Siti dari Tim Puskesmas Helvetia didampingi oleh Petugas Klinik Rutan Kelas I Medan .

Dengan diadakannya pemeriksaan kesehatan ini, Warga Binaan yang memiliki keluhan kesehatan, dapat segera diobati dan Warga Binaan yang sudah diberikan penyuluhan, dapat mengetahui tentang pentingnya menjaga kesehatan selama menjalani masa hukumannya, selain itu Tim Medis Rutan dapat memonitoring jumlah Warga Binaan yang menderita penyakit.

Hal ini dilakukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan larangan Warga Binaan Pemasyarakatan.(Ronald Sihombing)

 

Sumber : RAGUSTA BERSERI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *