Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanTerbaru

Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9500 Butir Narkotika Jenis Pil Yaba.

15
×

Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9500 Butir Narkotika Jenis Pil Yaba.

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, relasipublik.com–Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSI dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SIK dalam paparannya bertempat di Aula Patriatama Polrestabes, Medan Senin (05/09/2022) pagi.

Barang bukti 9500 butir pil Yaba, Narkoba jenis Sabu berhasil disita, selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni, 50 gram sabu-sabu dengan 5 tersangka.

Para tersangka yang diringkus yakni, AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17).

Menurut Tatareda, Petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG. Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.

Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan. Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV. Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.

Menurut Tatareda, ketika tersangka YUS dan MAR diinterogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan.

Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.

Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg Ganja melalui loket Ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan  Medan Amplas dan dari Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.

Kasus lainnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Aek Kanopan Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *