Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Seorang Pengacara didakwa menerbitkan Akta Palsu Jadi DPO Polrestabes Medan,Korban Jon Nam Liong Berharap Agar Petugas Lebih Profesional

65
×

Seorang Pengacara didakwa menerbitkan Akta Palsu Jadi DPO Polrestabes Medan,Korban Jon Nam Liong Berharap Agar Petugas Lebih Profesional

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik.com–Penetapan tersangka dan keluarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor:DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim terhadap oknum notaris berinisial FN mendapat apresiasi dari kuasa hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing dari Kantor Pengacara Hadi Yanto dan Rekan.

Sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka dimana salah seorang tersangka Lim Kwek Liong alias David Putranegoro telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan dan sedang menjalani persidangan.

 

Hal ini diutarakan oleh korban Jong Nam Liong dan Pengacaranya Longser Sihombing ketika mendapingi korban dikantor Kadiv. Propam Mapolda Sumut, Rabu (17/11/2021).

Kedatangan kami adalah untuk menyampaikan keluhan kami kepada Bapak bapak disini (Propam -Red), agar tersangka yang sudah DPO dapat segera ditangkap ,kata Jong Nam Liong yang disampaikan oleh istrinya didampingi tim pengacaranya.

“Kita telah mengadu kepada Bapak kapolri,ditemukan adanya keberpihakan,boleh dikatakan tidak profesionalisme,kenapa,harusnya begitu ada SPDP tersangka harusnya saat itu sudan dilakukan pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut .Ternyata Maret, baru kami tau 2021,P19 hanya satu tersangka ,itupun setelah kita telusuri ke Kejaksaan Negeri Medan,”Kata Longser.

“Lalu kami berkordinasi yang baik,menghadirkan meminta keterangan ahli kenotariatan dari Universitas Sumatera utara DR Henry Sinaga,tapi sampai saat ini didalam berkas, keterangan para ahli tersebut tidak dimasukkan didalam berkas .Kenapa klien kami datang kekadiv Propam karena diduga ada keberpihakan dan lain lain,karena aneh ,11 Sept 2020 SPD tiga orang tersangka ditetapkan, baru oktober 2021 dilakukan pemanggilan tersangka,kita telah konfirmasi dengan penyidiknya.

Tolong ditanyakan kepada Kadiv Propam dimana letak ketidak profesionalannya.Tiga kali dilakukan gelar perkara,kalau terus terusan selalu gelar perkara ,kapan lagi selesai kasus, yang sudah SPDP kok gelar perkara lagi,ini sudah mengabaikan aturan hukum, kita sudah komplain ke Mabes Polri.” Kata Longser Sihombing.

Longser beranggapan” Masa untuk menangkap seorang DPO harus begitu lama, sementarat tehnologi sudah semakin,masa terus terusan dilakukan gelar perkara, kapan lagi selesai kasus. “Kata Longser.

Menurut Longser Sihombing ,FN telah merugikan klien kami hingga. Miliaran rupiah dengan penerbitan akta palsu tersebut.” Surat Akta Palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan klien kami hingga Milyaran Rupiah” Kata Longser Sihombing.

Sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka dimana salah seorang tersangka Lim Kwek Liong alias David Putranegoro telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan dan sedang menjalani persidangan. Sedangkan kedua tersangka FN dan LSL alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal kedua tersangka.

Menurut Longser, Tim Pengacara juga telah membuat surat permohonan dilakukannya pencegahan ke Luar Negeri terhadap tersangka FNdan tersangka lainnya, LSL Alias EDi dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan pihak terkait lainnya.

Longser mengatakan Menurut SP2HP yang ada sama kita, pelaku lainnya LSL alias Edi juga akan ditetapkan DPO, maka perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Dengan tidak hadirnya mereka telah membuktikan patut diduga kedua pelaku akan melarikan diri, dan kami berharap jika tertangkapnya kedua pelaku tersebut agar dapat dilakukan penahanan, begitu juga apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat dilakukan penahanan.

“Kami berharap jika kedua pelaku tertangkap maka terhadap mereka juga dilakukan penahanan”Kata Longser mengakhiri. (Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *