Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Tapanuli UtaraPeristiwaSumateran UtaraTerbaru

Suka Mabuk-mabukan Pelaku Penganiaya Putri Kandungnya Sendiri, Telah Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

31
×

Suka Mabuk-mabukan Pelaku Penganiaya Putri Kandungnya Sendiri, Telah Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

Sebarkan artikel ini

 

TARUTUN//Relasipublik.com–Seorang ayah kandung tega melakukan kekerasan terhadap putrinya sendiri kini telah diamankan Satreskrim Polres Taput.

Pelaku yang berinisialayah ML ( 41 ) warga Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung Taput itu, tega menganiaya anak kandungnya sendiri NL (8)sendiri tanpa ada rasa belas kasihan

Penganiayaann yang dilakukan ML menggunakan Gagang Sapu hingga patah terhadap anaknya yang masih berusia 8 tahun mengakibatkan, korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan peristiwa tersebut.

Zuhatta mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Pada minggu, 13 agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri dan dilaporkan, senin 14 agustus 2023.

“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi” Kata Zuhatta.

Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan, Tambahnya.

Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.

Karena tidak langsung dijawab oleh korban lalu tersangka emosi dan mengambil Gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah.

Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.

Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anak nya karena tidak sanggup atas perilaku suami.

Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.(RLS/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *