Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Sumut Bekuk 23 Tersangka

23
×

Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Sumut Bekuk 23 Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN // Relasipublik.com– Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, pengungkapan dari kasus jaringan peredaran narkoba itu sebanyak 23 tersangka diamankan

“Dari 23 tersangka yang diamankan turut disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir,” katanya, Rabu (16/8/2023).

Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang, terangnya.

Yemi menerangkan, modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara.

Yemi menuturkan, untuk barang bukti ganja berada di Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika,” ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Yemi menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *