Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanLingkunganTerbaru

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Mengamankan Dua Orang Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Panwaslu

707
×

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Mengamankan Dua Orang Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Panwaslu

Sebarkan artikel ini

 

 

MEDAN//Relasipublik.com–Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Panwaslu Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku itu bernama Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba.

Penganiayaan itu terjadi ketika korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendatangi lokasi kegiatan lomba karoke oleh salah satu tim sukses peserta pemilu, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur, kata Kombes Teddy didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Katanya Senin, (15/1/2024).

Setibanya dilokasi, korban merekam kegiatan tersebut dan kemudian didatangi oleh salah satu peserta kegiatan dengan menanyakan maksud dan tujuan merekam serta meminta untuk menghapus rekaman tersebut.

Dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Anggota Panwaslu Kecamatan, pelaku kemudian menarik handphone milik korban hingga terjatuh. Bahkan korban dibawa ke simpang Jalan Universitas – Jalan Harmonika, disana pelaku melakukan pemukulan dan menghajar pelapor.

Korban pun berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh warga masyarakat dan meminta tolong kepada seorang driver ojek online untuk mengantarkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Baru dan akhirnya korban membuat laporan kepada Polsek Medan Baru. (Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *